Daftar lembaga zakat yang disahkan pemerintah Update
Ini hanya jadi bahan acuan melihat kelembagaan Zakat di Indonesia untuk mempermudah Lembaga yang dipercaya dan punya kekuatan Hukum baik dari Pajak dan OJK maupun Kementerian Agama RI.
Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011
Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), 3 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan 1 Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.
Ke-20 Badan/ Lembaga penerima zakat atau sumbangan itu adalah sebagai berikut:
- Badan Amil Zakat Nasional
- LAZ Dompet Dhuafa Republika
- LAZ Yayasan Amanah Takaful
- LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
- LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
- LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
- LAZ Baitul Maal Hidayatullah
- LAZ Persatuan Islam
- LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia
- LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat
- LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
- LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
- LAZ Yayasan Baitul Maal wat
- LAZ Baituzzakah Pertamina
- LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT)
- LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
- LAZIS Muhammadiyah
- LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
- LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
- Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 telah diatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi, zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
(kutipan ; Detik. com
Kementerian Keuangan RI menerbitan peraturan sesuai pajak ( lihat lampiran )
(kutipan ; Kementerian Keuangan RI dng Relist Pajak. go.id
Info ini sebagian panduan tentang
Daftar lembaga zakat yang disahkan pemerintah Update